Tindakan dan Kasus Korupsi yang terjadi di Indonesia

 Kasus korupsi e-KTP 

adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Kasus ini diawali dengan berbagai kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP sehingga membuat berbagai pihak seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Government Watch, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi.[1][2][3] Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan dan investigasi.[4]

Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2,314 triliun.[5] Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah SugihartoIrmanAndi NarogongMarkus NariAnang Sugiana dan Setya Novanto.[6][7] Selain itu, KPK juga menetapkan Miryam S. Haryani sebagai pembuat keterangan palsu saat sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman dilaksanakan.[8] Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto sementara sidang perdana atas tersangka pada kasus ini digelar pada 9 Maret 2017.[9][10]

Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami Novanto bahkan hingga ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka.[11][12][13] Perkara ini juga diselingi oleh kematian Johannes Marliem di Amerika Serikat yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi.[14] Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan kerja sama dengan FBI.[15]


Kronologi Awal

Kasus korupsi e-KTP bermula dari rencana Kementerian Dalam Negeri RI dalam pembuatan e-KTP. Sejak 2006 Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun yang digunakan untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional dan dana senilai Rp 258 miliar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan untuk pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010 untuk seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.[19][20] Pada 2011 pengadaan e-KTP ditargetkan untuk 6,7 juta penduduk sedangkan pada 2012 ditargetkan untuk sekitar 200 juta penduduk Indonesia.[21]


Perkembangan Kasus

Setelah menyelidiki kasus lebih lanjut, pada Selasa, 22 April 2014 KPK akhirnya menetapkan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi e-KTP.[9] Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap pada proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013, melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia juga diperkaya dengan uang senilai 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta


Keterlibatan setya Novanto

Pada Senin, 17 Juli 2017 KPK menetapkan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk 2011-2012. Penetapannya menjadikan ia sebagai tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka setelah Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Setya Novanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan ikut mengambil andil dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Hal ini sesuai dengan pernyataan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.[61] Tindakan Setya Novanto disangkakan berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[62]



Hukuman Tersangka

Setelah melalui serangkaian proses, majelis hakim kemudian memberikan vonis kepada para tersangka atas keterlibatan mereka dalam tindakan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Setiap tersangka mendapatkan vonis yang berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Berikut adalah hukuman yang harus diterima oleh para tersangka:


Sugiharto

Sunting

Atas tindakannya dalam merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan terbukti menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Andi Narogong, Sugiharto dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Sugiharto juga wajib membayar uang pengganti senilai USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu serta mobil honda jazz senilai Rp 150 juta dalam rentang waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Harta benda Sugiharto akan disita jika ia tidak membayarnya. Jika tidak cukup, harta benda tersebut diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Keputusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan vonis pada 20 Juli 2017. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 22 Juni 2017.[18][99]


Irman

Sunting

Berdasarkan penyelidikan KPK dan hasil sidang, Irman terbukti menerima uang sebesar USD 300 ribu dari Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Oleh karena itu per 20 Juli 2017 majelis hakim lewat sidang dengan agenda pembacaan vonis memberikannya hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di samping itu Irman juga wajib membayar uang pengganti senilai USD 500 ribu dikurangi USD 300 ribu dan Rp 50 juta dalam rentang waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda Irman akan disita. Jika masih tak cukup, Irman wajib menggantinya dengan pidana 2 tahun penjara.Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 22 Juni 2017.[18][99]


Andi Narogong

Sunting

Andi dijuluki 'Narogong' karena memiliki usaha konveksi di Jalan Narogong, Bekasi.[100] Andi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 7 Desember 2017 berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti senilai USD 2,1 juta. Dengan harapan dapat meringankan vonis (sidang dengan agenda pembacaan vonis belum dilakukan) yang akan diputuskan nanti, ia pun berperan sebagai justice collaborator.[101][102]


Markus Nari

Sunting

(belum dijatuhi hukuman)


Anang Sugiana Sudiharjo

Sunting

(belum dijatuhi hukuman)




Setya Novanto

Sunting

dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jpu. dan membayar uang pengganti US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari 101 miliar. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Dan dipenjara di penjara sangat mewah seperti hotel berbintang lima yang tepat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung


Korupsi Benih Lobster


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.


"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).


Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KP.


Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).



Dalam sidang ini, stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:


- Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan


- Safri dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan


- Amiril Mukminin dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan


- Ainul Faqih dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan


- Sidwadhi Pranoto Loe dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.


Jaksa mengatakan Edhy dkk. menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar dari pengusaha benur. Uang ini berkaitan dengan izin ekspor benur.


"Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa selaku menteri KP RI bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus, saksi Safri, saksi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi menteri KP RI, saksi Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi anggota DPR RI atau istri terdakwa, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari saksi Suharjito dan pengusaha eksportir BBL lainnya telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250," ujar jaksa


Korupsi Surya Darmadi

Pengusaha pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, Surya Darmadi, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Provinsi Riau.

Di sisi lain, Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng juga menjadi tersangka sekaligus buronan perkara suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini Surya Darmadi diduga kabur ke Singapura setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2019.

Nama Surya Darmadi terkenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Surya Darmadi mendirikan perusahaan Darmex Agro di Jakarta pada 1987.

Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro berkembang hingga menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit ternama di Indonesia.

Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan.

Darmex Agro mengklaim memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

Karena kegiatan usaha itu, Surya Darmadi pernah tercatat masuk dalam peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia menurut majalah Forbes pada 2018.


Komentar